Kaliwungu, -Kamis, 4 Januari 2023, Musyawarah Desa Penetapan Usulan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) ditetapkan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa Kaliwungu dan Pengurus RT/RW. DTKS menjadi salah satu induk data kesejahteraan sosial, berdasarkan Permensos No. 3 tahun 2021 bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Proses usulan dapat diajukan melalui beberapa tahapan diantaranya adalah Musyawarah Desa, usulan Kementrian Sosial, dan pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
pendaftaran mandiri kepada perangkat desa, Desa Kaliwungu Kecamatan Balapulang pada hari kamis menetapkan usulan DTKS sejumlah 25 (Duapuluh Lima) orang, data tersebut diambil dari proses tahapan-tahapan usulan. Musyawarah desa ini dihadiri oleh Camat Balapulang/ yang mewakili, Pemerintah Desa Kaliwungu, Badan Perusyawaratan Desa, Pengurus RT/RW dan LPM/LPMD. Seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil dari musyawarah yang telah ditetapkan.