Kaliwungu-, Pemerintah Desa Kaliwungu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunanan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Kaliwungu Tahun 2025 bertempat di Pendopo Desa Kaliwungu Selasa, 04 Maret 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Balapulang, Muhammad Sihabuddin, S.STP. , Kepala Desa Kaliwungu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, RT/RW , Linmas serta Tokoh Masyarakat Desa Kaliwungu.
Kepala Desa Kaliwungu ,Bpk Ahmad Kusen, AMd. mengingatkan kembali tentang Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2022, Nomor Objek Pajak (NOP) dilakukan pemblokiran apabila sekurang-kurangnya lebih dari 5 tahun berturut-turut tidak melakukan kewajibannya (membayar tagihan).
dan juga mengingatkan agar setiap setiap warga untuk membayar pajak tepat waktu.