Permohonan informasi publik desa diajukan oleh pemohon yaitu warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Kaliwungu dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis:
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke PPID Desa Kaliwungu melalui kantor:
KANTOR DESA KALIWUNGU
Jl. Raya Tegal Bumiayu RT 01 RW 01
Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal
Kode Pos 52464
Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kaliwungu melalui Email: desakaliwungu123@gmail.com dengan formulir terlampir.
Secara Tidak Tertulis:
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Kaliwungu untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.