Desa Kaliwungu

Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kaliwungu

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kaliwungu ===LAYANAN MANDIRI BISA DIAKSES MELALUI WEBSITE DESA=== Dukung & Sukseskan Program Desa Merdeka Sampah ===BAYARLAH PBB TEPAT WAKTU===

Berita Desa

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Lampiran File
SOP Pelayanan

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.677

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.677penduduk

2.595

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.595penduduk

5.272

TOTAL

TOTAL5.272penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AKHMAD KUSEN, AMd.

Sekretaris Desa

YUSUF AHMADI, S.Pd.SD.

Kasi Pemerintahan

MOHAMMAD ABDUL AZIZ, SE., M.M.

Kaur Umum

SAMIYATUN

Kasi Pelayanan

SAMSUL HADI

Kaur Keuangan

SRI MULYATI, A.Md.T.

Kaur Perencanaan

AGUS SALIM, A.Md.T.

Kasi Kesra

MELI ARUMPENI, A.Md.T.

Staff

WAKHIDIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

9

Surat

Bulan Lalu

8

Surat

Tahun Ini

40

Surat

Tahun Lalu

114

Surat

Total

264

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 11 Oktober 2022 10:00:42
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator :

Terdahulu

Sinomanisasi

Tgl : 12 Oktober 2022 07:59:18
Tempat : Rumah Kades Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

MUSREMBANG TINGKAT DESA

Tgl : 21 November 2022 09:30:00
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : -

Terdahulu

Pembagian BLT DD Bulan Desember

Tgl : 20 Desember 2022 09:00:00
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

RAPAT KOORDINASI PANITIA KALIWUNGU BERSHOLAWAT

Tgl : 15 Agustus 2023 13:00:48
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kaliwungu - Desa Cenggini Oleh Pandam IV Diponegoro

Tgl : 12 Juli 2024 13:00:35
Tempat : Area Pembangunan Jembatan Gantung Dk. Karangsambi Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes
Sinergi Program
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 11 Oktober 2022 10:00:42
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator :

Terdahulu

Sinomanisasi

Tgl : 12 Oktober 2022 07:59:18
Tempat : Rumah Kades Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

MUSREMBANG TINGKAT DESA

Tgl : 21 November 2022 09:30:00
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : -

Terdahulu

Pembagian BLT DD Bulan Desember

Tgl : 20 Desember 2022 09:00:00
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

RAPAT KOORDINASI PANITIA KALIWUNGU BERSHOLAWAT

Tgl : 15 Agustus 2023 13:00:48
Tempat : Kantor Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes

Terdahulu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Desa Kaliwungu - Desa Cenggini Oleh Pandam IV Diponegoro

Tgl : 12 Juli 2024 13:00:35
Tempat : Area Pembangunan Jembatan Gantung Dk. Karangsambi Desa Kaliwungu
Koordinator : sekdes
Sinergi Program

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.007.936.299,00Rp. 2.019.104.259,00

99.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.014.800.185,00Rp. 2.039.919.877,00

98.77%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.815.618,00Rp. 20.815.618,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.400.000,00Rp. 83.400.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.197.286.000,00Rp. 1.197.286.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 69.126.376,00Rp. 75.691.754,00

91.33%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 457.726.505,00Rp. 457.726.505,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000.000,00Rp. 205.000.000,00

97.56%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 397.418,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 636.579.685,00Rp. 654.553.877,00

97.25%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 977.059.500,00Rp. 978.396.000,00

99.86%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 80.130.000,00Rp. 85.130.000,00

94.13%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 234.031.000,00Rp. 234.840.000,00

99.66%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 87.000.000,00Rp. 87.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

AKHMAD KUSEN, AMd.

Kepala Desa

YUSUF AHMADI, S.Pd.SD.

Sekretaris Desa

MOHAMMAD ABDUL AZIZ, SE., M.M.

Kasi Pemerintahan

SAMIYATUN

Kaur Umum

SAMSUL HADI

Kasi Pelayanan

SRI MULYATI, A.Md.T.

Kaur Keuangan

AGUS SALIM, A.Md.T.

Kaur Perencanaan

MELI ARUMPENI, A.Md.T.

Kasi Kesra

WAKHIDIN

Staff