Kaliwungu, – Pemerintah Desa Kaliwungu melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga yang membutuhkan, dengan sumber anggaran berasal dari Bantuan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2025. Program ini menyasar sebanyak 15 Kepala Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT) di Desa Kaliwungu.
Kegiatan RTLH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak. Kepala Desa Kaliwungu menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Adapun daftar penerima manfaat (KPM) RTLH di Desa Kaliwungu antara lain:
-
Somadi (RT 03 RW 02)
-
M. Asrofi (RT 03 RW 02)
-
Abdul Halim (RT 01 RW 03)
-
Siti Kopsah (RT 03 RW 01)
-
Busro (RT 04 RW 04)
-
Warsono (RT 04 RW 02)
-
Jalil (RT 01 RW 03)
-
Sadah (RT 03 RW 04)
-
Wardoyo (RT 02 RW 04)
-
Talim (RT 03 RW 02)
-
Suginah (RT 03 RW 03)
-
Toriyah (RT 02 RW 03)
-
Muhadi (RT 04 RW 04)
-
Rosinah (RT 01 RW 03)
-
Ekasasi Maulida (RT 03 RW 02)
Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah desa berharap agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari bantuan pemerintah, serta memotivasi warga lain untuk turut menjaga dan merawat lingkungan tempat tinggalnya.
Pemerintah Desa Kaliwungu juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di tingkat desa.
“Kami berharap program RTLH ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rumah yang layak bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga menjadi awal dari kehidupan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera,” ujar Bpk. Akhmad Kusen,Amd.(Kepala Desa Kaliwungu).
Dengan selesainya program ini, diharapkan Desa Kaliwungu semakin maju dan masyarakatnya dapat hidup dengan lebih nyaman serta bermartabat.