Kaliwungu – Pemerintah Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tepat waktu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Kaliwungu mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah, karena hasil penerimaan PBB-P2 akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Desa juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Apabila terdapat perubahan kepemilikan, alamat, maupun data objek pajak lainnya, masyarakat dapat segera mengajukan pembaruan data melalui Pemerintah Desa Kaliwungu agar administrasi perpajakan tetap akurat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Desa Kaliwungu.
"Ayo Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Wujudkan Desa Kaliwungu yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera."
Pemerintah Desa Kaliwungu
Kecamatan Balapulang • Kabupaten Tegal
Tahun 2026