Peraturan menteri desa tentang pengutamaan penggunaan dana desa tahun 2023
Dalam Undang-Undang Desa, dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer oleh APBD pemerintah daerah/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Memprioritaskan penggunaan dana desa pada tahun 2023 bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan, antara lain:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kesepakatan dengan pemerintah Desa:
- Program prioritas nasional pemerintah desa:
- Penanggulangan bencana dan penanggulangan bencana sesuai kewenangan desa
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dan diutamakan menggunakan model Village Cash Work Intensive, dengan gaji minimal Rp 50.000 untuk dana operasional. Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dilakukan melalui kegiatan swakelola perangkat desa atau melalui kerjasama antar desa yang diketuai oleh BKAD. Dalam hal ada petunjuk dari Pemerintah Pusat, desa diprioritaskan pemanfaatannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN WILAYAH DESA DAN PENGHAPUSAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Langsung download :
Peraturan Mentri Desa Nomor 8 Tahun 2022