Syarat Membuat SKCK Baru
Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat Pengantar Dari Desa
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Syarat Perpanjang SKCK
- Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi