Kaliwungu, 5 Maret 2025 – Pemerintah Desa Kaliwungu menggelar kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Rabu (5/3) bertempat di Balai Desa Kaliwungu. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari seluruh dusun.
Kepala Desa Kaliwungu, Bapak Ahmad Kusen, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.
“PBB-P2 bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pemberdayaan di desa kita,” ujar beliau.
Dalam sosialisasi ini, Plt Camat Balapulang turut hadir untuk memberikan penjelasan teknis mengenai SPPT, mekanisme pembayaran PBB, serta perubahan-perubahan data yang mungkin terjadi seperti pemecahan bidang tanah atau peralihan hak milik.
Selain sosialisasi Penyampaian SPPT kepada para ketua RT, kegiatan ini juga menjadi ajang tanya jawab antara warga dengan pihak desa dan Kecamatan terkait kendala yang sering dihadapi dalam proses pembayaran PBB-P2.
Pemerintah Desa Kaliwungu berharap dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 dapat meningkat, sehingga target penerimaan pajak desa dapat tercapai secara optimal demi kelanjutan pembangunan dan kesejahteraan bersama.